Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPolitik

PN Jakpus Gasak Sengketa PPP, Somad PPP Curiga Ada yang Nggak Beres

258
×

PN Jakpus Gasak Sengketa PPP, Somad PPP Curiga Ada yang Nggak Beres

Sebarkan artikel ini
Kader PPP, Rahmat Hidayat alias Somad (Foto Istimewa).
Example 468x60

Jakarta, Politikindo – Langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tetap ngotot memproses sengketa Muktamar X PPP bikin publik heboh. Bukan cuma janggal, tapi dianggap sudah kelewat batas kewenangan. Ibaratnya, pintu yang bukan pintunya, tapi tetap dipaksa dobrak.

Padahal, kepengurusan PPP hasil Muktamar X sudah sah disahkan Menkumham lewat keputusan administratif yang final dan mengikat. Dalam teori hukum, keputusan begitu hanya bisa dibatalkan satu pintu: PTUN. Titik. Tapi PN Jakpus seolah mau buat jalur baru seenaknya.

Example 300x600

Objek Sengketa Hilang, Tapi Sidang Jalan Terus. Ada Apa?

Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terkenal kritis, Rahmat Hidayat alias Somad sampai garuk-garuk kepala. Kalau SK Menkumham masih berlaku, berarti objek sengketa sudah tak ada. Tapi PN Jakpus tetap tancap gas.

“Lha gimana ceritanya PN mau nilai ulang muktamar yang sudah disahkan negara?” kata Somad. “Selama SK itu belum dicabut PTUN, PN sebenarnya tak punya panggung.”

Asas Kepastian Hukum Ditendang? Bahaya Besar Bro

Di dunia politik, kepastian kepengurusan itu napas. Kalau diporak-porandakan, isi partai bisa kacau, demokrasi internal bisa babak belur. Tapi PN Jakpus malah seolah buka peluang dua putusan berbeda dari dua rezim hukum berbeda. Ini rawan banget tabrakan putusan.

Somad: “Ini Bukan Salah Kamar Lagi, Ini Bikin Partai Bisa Meledak!”

Somad yang juga mantan Aktivis’98 ini tak mau basa-basi. Kritiknya menghantam langsung ke jantung perkara.

“Kalau konflik internal yang sudah disahkan Menkumham masih bisa dibongkar PN, habislah stabilitas politik di negeri ini,” semprot Rahmat. “Setiap muktamar bisa dipreteli kapan pun. Ini bukan cuma salah kamar. Ini bahaya besar bagi masa depan partai politik.”

Somad bahkan menuding gugatan penggugat itu lemah luar biasa.

“Nggak ada kerugian konkret. Ini cuma drama politik yang dipoles jadi gugatan,” tegasnya. “Kalau cara begini dibiarkan, partai mana pun bisa digoyang cuma karena ada faksi yang nggak puas.”

Ia memperingatkan, cara-cara begini bisa mengoyak partai dari dalam.

“PPP butuh stabilitas, bukan sandiwara hukum. Harusnya PN lihat konteks besar, bukan justru ikut memanaskan suasana,” tambahnya.

SK Menkumham Tak Pernah Dicabut, Gugatan Jadi Seperti Asap Tanpa Api

Tanpa pembatalan SK Menkumham lewat PTUN, para pakar menilai gugatan ini sudah tak punya dasar sejak lahir. Kabur secara legal, cacat secara konsepsi hukum.

Publik kini menunggu apakah PN Jakpus akan terus maju atau akhirnya menyadari bahwa jalur yang mereka ambil bisa menabrak dinding kewenangan sendiri. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *