Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

BaraNusa Serukan Gerakan 27 Agustus: Sahkan RUU Perampasan Aset, Hukuman Berat Koruptor, dan Prabowo Cukup Satu Periode

71
×

BaraNusa Serukan Gerakan 27 Agustus: Sahkan RUU Perampasan Aset, Hukuman Berat Koruptor, dan Prabowo Cukup Satu Periode

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap gerakan rakyat yang akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Gerakan tersebut mengusung tuntutan “Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor.” Bagi Adi, agenda tersebut bukan sekadar aksi demonstrasi, melainkan momentum bagi rakyat untuk menyampaikan keresahan terhadap tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Example 300x600

“Sudah saatnya rakyat bersatu menyelamatkan negara ini dari tata kelola pemerintahan yang rusak. Negara tidak boleh terus dikelola dengan cara-cara yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan,” tegas Adi.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat justru dapat hilang akibat praktik korupsi.

Karena itu, BaraNusa mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tetap memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel.

Adi juga menyerukan agar gerakan 27 Agustus tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Jakarta.

“Gerakan 27 Agustus harus menjadi alarm nasional. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa untuk menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Adi juga melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai berbagai persoalan yang muncul harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan DPR.

BaraNusa, kata Adi, mendorong penggunaan seluruh mekanisme konstitusional apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan proses pemakzulan.

“Kalau memang ada alasan konstitusional dan bukti yang cukup, jangan takut menggunakan mekanisme konstitusi. DPR harus berani menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika negara menghadapi persoalan serius,” kata Adi.

Namun jika tidak terdapat dasar konstitusional untuk pemakzulan, Adi menegaskan bahwa sikap politik BaraNusa tetap jelas: “Prabowo cukup satu periode.”

Ia meminta pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan DPR tidak kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

“Rakyat bukan musuh pemerintah. Kritik rakyat adalah alarm. Kalau alarm itu terus diabaikan, jangan salahkan rakyat ketika kepercayaan terhadap pemerintah semakin merosot,” pungkasnya.

BaraNusa menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus ditempuh melalui gerakan rakyat yang damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab, dengan menjadikan kepentingan bangsa serta masa depan Indonesia sebagai tujuan utama.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *