Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Diduga Bekingi Istri yang Nunggak Cicilan 8 Tahun, Kompol PRS Dilaporkan Ke Propam Polda Metro Jaya

201
×

Diduga Bekingi Istri yang Nunggak Cicilan 8 Tahun, Kompol PRS Dilaporkan Ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik, Thomas Malidis (Foto Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Politikindo – Pengamat kebijakan publik asal Maluku, Thomas Madilis, melaporkan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial PRS ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Kompol PRS diduga membekingi istrinya yang berstatus sebagai kreditur namun menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama delapan tahun kepada sebuah perusahaan pembiayaan (finance) di Jakarta.

Example 300x600

Madilis mendatangi ruang Yanduan Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2025). Ia datang membawa surat tugas dan surat kuasa resmi dari pihak perusahaan leasing untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Saya datang dengan membawa surat tugas dan surat kuasa dari pihak finance. Laporan ini saya sampaikan agar Polri menindak tegas anggota yang bertindak di luar tugas pokoknya, karena bisa mencoreng nama institusi,” ujar Madilis kepada wartawan, Jumat (17/10).

Kasus ini berawal dari kedatangan petugas finance ke rumah kreditur di Jalan Arta Kencana VII, Cipayung, Jakarta Timur, untuk menagih tunggakan. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman. Kompol PRS disebut mengintimidasi petugas dan menyatakan akan melaporkannya ke Polsek terdekat.

Madilis yang ikut dalam kunjungan itu mengaku menanggapi ancaman tersebut dengan tenang. Ia bahkan mempersilakan kreditur dan suaminya untuk melapor ke pihak kepolisian agar persoalan diselesaikan secara hukum.

Namun, setelah sempat berjanji akan menemui pihak finance di kantor mereka di Serpong, Tangerang, Kompol PRS dan istrinya tak pernah datang sesuai kesepakatan.

“Beliau sudah berjanji datang, tapi tidak menepati. Artinya, ada sikap tidak serius dan tidak menghormati komitmen. Karena itu, jalan satu-satunya ya melapor ke Propam,” tegas Madilis.

Menurutnya, langkah pelaporan ini penting agar tidak ada anggota Polri yang memanfaatkan jabatan untuk membela kepentingan pribadi atau keluarganya.

“Tugas kepolisian itu menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan jadi beking debitur nakal,” sindirnya.

Madilis berharap laporan ini bisa menjadi perhatian serius Kapolri dan jajaran internal Polri untuk memperkuat pengawasan dan disiplin anggota.

“Saya ingin Polri tetap jadi lembaga yang dipercaya publik, bukan tempat berlindung bagi kepentingan pribadi. Oknum seperti ini harus ditindak tegas,” pungkasnya. (red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *