Jakarta, Politikindo – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Arifah menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” tegas Arifah dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).
Proses Hukum Dinilai Tak Sesuai UU Perlindungan Anak
Arifah menyoroti pemberian vonis oleh pengadilan militer, yang menurutnya jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus penganiayaan tersebut seharusnya diproses di pengadilan umum, bukan militer.
“Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” jelas Arifah.
Ia juga menekankan agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan.
Dorongan Banding dan Pengawasan MA
Lebih lanjut, Arifah meminta Oditur Militer mengajukan upaya banding, dan menekankan peran Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi proses pemberian putusan tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar putusan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan setiap kekerasan terhadap anak ditangani secara transparan, profesional, dan berperspektif korban.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” tegasnya.
Kasus Awal dan Vonis yang Dijatuhkan
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika korban, MHS, dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang. Dalam upaya pembubaran tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga meninggal dunia, meski korban tidak terlibat tawuran. Ibu korban kemudian melapor ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.
Setelah lebih dari satu tahun proses hukum, pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pembayaran restitusi Rp12.777.100 pada 20 Oktober 2025.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding ancaman yang diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
Kritik Publik dan Harapan Keadilan
Vonis ringan ini memicu kritik dari publik dan aktivis anak, yang menilai hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk anggota TNI. Arifah berharap putusan banding nantinya bisa menegakkan rasa keadilan dan memastikan perlindungan bagi anak Indonesia. (red).














