Jakarta, Politikindo – Ribuan warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, menggelar aksi damai menuntut penghapusan blokir ilegal atas sekitar 5.000 bidang tanah milik mereka. Aksi ini digelar oleh Paguyuban Rakyat Sunter Jaya (FRSJ), yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RW/RT, LMK, dan warga setempat.
Dalam pernyataan sikapnya, Dinamisator Lapangan, Edysa Girsang alias Eki menegaskan bahwa blokir yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara sejak 2019 telah melanggar hak dasar ribuan kepala keluarga dan menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2. Total luas tanah yang diblokir mencapai ±660.000 m².
Fakta hukum yang dilanggar BPN
Eki yang juga mantan Aktivis’98 ini menilai tindakan BPN Jakarta Utara bertentangan dengan hukum administrasi pertanahan, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita:
- Pelampauan jangka waktu blokir. Blokir yang diajukan oleh Kodam Jaya seharusnya berlaku maksimal 30 hari kalender. Hingga kini, BPN tidak menunjukkan adanya perintah pengadilan untuk memperpanjang blokir tersebut. “Blokir ini kedaluwarsa dan harus segera dihapus,” tegas pernyataan tersebut.
- Klaim aset negara tidak menghapus sertifikat warga. Sebagian besar warga memiliki Sertifikat Hak Milik/HGB yang sah dan rutin membayar PBB. Pencatatan internal TNI AD (IK/SIMAK BMN) yang dijadikan dasar blokir tidak menghapus kekuatan hukum sertifikat resmi.
- Penguasaan fisik warga sah menurut UU. Warga telah menguasai tanah secara fisik puluhan tahun dengan itikad baik, sesuai prinsip pembuktian hak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tuntutan masyarakat Sunter Jaya
- Paguyuban menuntut Kepala Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara untuk:
- Menghapus blokir ilegal atas ±5.000 bidang tanah di Sunter Jaya yang kedaluwarsa dan melanggar Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.
- Memberikan kepastian hukum kepada warga bersertifikat agar dapat mengeksekusi hak atas tanah tanpa intervensi administratif.
- Mundur dari jabatan, jika tidak mampu menyelesaikan persoalan yang merugikan ribuan warga Jakarta ini.
Eki juga menegaskan, “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang haknya dikebiri oleh administrasi yang cacat prosedur. Kami akan terus memperjuangkan hak warga Sunter Jaya sampai tuntutan ini dipenuhi. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan mempersulit rakyat.”
lebih tegas, jika tuntutan mereka diabaikan, lanjut Eki, maka perjuangan akan terus berlanjut hingga keadilan pertanahan ditegakkan.
“HIDUP RAKYAT! LAWAN KETIDAKADILAN AGRARIA!” demikian pernyataan sikap yang disampaikan. (red).

















