Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemilihan Gubernur oleh DPRD: Rasionalitas Tata Kelola, Bukan Kemunduran Demokrasi

143
×

Pemilihan Gubernur oleh DPRD: Rasionalitas Tata Kelola, Bukan Kemunduran Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemilihan Gubernur oleh DPRD: Rasionalitas Tata Kelola, Bukan Kemunduran Demokrasi

Oleh: Daddy Palgunadi

Example 300x600

Tan Malaka Institute

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi kerap dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi. Narasi yang dibangun hampir selalu dikaitkan dengan trauma masa lalu, elitis, dan menjauhkan rakyat dari kekuasaan. Namun jika ditelaah lebih jernih dan kontekstual, perdebatan ini sesungguhnya bukan soal mundur atau maju, melainkan soal ketepatan desain demokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, gubernur memiliki posisi yang unik dan sering kali disalahpahami. Berbeda dengan bupati dan wali kota, gubernur tidak memiliki wilayah administratif layanan publik secara langsung. Ia tidak mengelola puskesmas, sekolah dasar, layanan kependudukan, pasar tradisional, atau jalan lingkungan. Semua layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan warga berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.

Artinya, relasi antara rakyat dengan gubernur bersifat tidak langsung. Warga merasakan kebijakan daerah melalui bupati atau wali kota, bukan gubernur. Dalam konteks ini, pemilihan langsung gubernur oleh jutaan pemilih justru menciptakan paradoks demokrasi: mandat elektoral yang besar, tetapi kewenangan administratif yang terbatas.

Secara konstitusional dan fungsional, gubernur lebih tepat dipahami sebagai koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Fungsi utamanya adalah menyinkronkan kebijakan nasional dengan daerah, menjaga stabilitas pemerintahan regional, serta memastikan program strategis lintas wilayah berjalan efektif. Ini adalah fungsi koordinatif dan representatif, bukan fungsi layanan publik.

Jika fungsi utama gubernur adalah koordinasi dan integrasi kebijakan, maka pertanyaan rasionalnya: apakah pemilihan langsung merupakan mekanisme paling tepat? Atau justru pemilihan melalui DPRD provinsi—yang merepresentasikan kepentingan politik kabupaten/kota—lebih sesuai dengan peran tersebut?

Pilkada langsung gubernur juga menghadirkan persoalan serius dari sisi biaya politik. Anggaran yang dihabiskan untuk satu kali pemilihan gubernur sangat besar, baik dari APBD maupun biaya sosial yang ditanggung masyarakat. Kampanye berskala provinsi mendorong politik modal, transaksi elektoral, hingga polarisasi horizontal yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Padahal, dampak kebijakan gubernur terhadap kesejahteraan warga secara langsung relatif terbatas dibandingkan kepala daerah kabupaten/kota. Ini menciptakan ketimpangan antara biaya demokrasi dan manfaat kebijakan. Dalam situasi fiskal daerah yang semakin tertekan, efisiensi politik menjadi kebutuhan, bukan pilihan ideologis.

Pemilihan gubernur oleh DPRD juga berpotensi memperkuat kualitas perencanaan makro daerah. DPRD provinsi terdiri dari wakil-wakil politik yang basis elektoralnya tersebar di kabupaten dan kota. Mereka memahami dinamika wilayah, kepentingan lintas daerah, serta kebutuhan integrasi pembangunan. Dengan mekanisme ini, figur gubernur dipilih bukan karena popularitas, melainkan karena kapasitas koordinatif dan kepemimpinan regional.

Selain itu, pemilihan langsung gubernur kerap memicu fragmentasi politik dan sosial antarwilayah. Polarisasi pantura versus priangan, urban versus rural, atau sentimen identitas sering kali muncul dalam kontestasi provinsi. Alih-alih memperkuat integrasi, pilkada langsung justru berpotensi memperdalam garis pemisah sosial. Mekanisme DPRD mendorong kompromi politik yang lebih rasional dan institusional.

Perlu ditegaskan, pemilihan melalui DPRD bukan berarti meniadakan demokrasi. DPRD adalah produk pemilu langsung rakyat. Legitimasinya bersumber dari suara publik. Yang berubah hanyalah jalur mandat, dari mandat langsung menjadi mandat berjenjang. Dalam banyak negara demokrasi mapan, mekanisme serupa diterapkan untuk jabatan-jabatan yang bersifat koordinatif dan strategis.

Dalam kerangka otonomi daerah asimetris yang saat ini berjalan, titik berat kekuasaan dan pelayanan publik memang berada di kabupaten/kota. Maka logis jika demokrasi langsung difokuskan di level tersebut. Sementara di tingkat provinsi, demokrasi diartikulasikan melalui mekanisme representatif yang lebih stabil dan efisien.

Pada akhirnya, perdebatan pemilihan gubernur tidak boleh terjebak pada romantisme prosedural. Demokrasi bukan hanya soal siapa memilih siapa, tetapi apakah desain kekuasaan menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Dalam konteks itu, pemilihan gubernur melalui DPRD bukanlah kemunduran, melainkan upaya rasional untuk menyelaraskan demokrasi dengan fungsi pemerintahan.

Jika demokrasi ingin tetap hidup secara substantif, maka keberanian untuk menyesuaikan mekanisme dengan realitas tata kelola adalah keniscayaan, bukan pengkhianatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *