Jakarta, Politikindo – Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) mendesak Polri untuk membubarkan organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, atau yang dikenal sebagai Jokowi Mania (JoMan), karena dianggap melakukan tindakan yang memecah belah bangsa.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal BaraNusa, Luthfi Zainul Arifin, yang menekankan bahwa aktivitas relawan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan ketegangan di masyarakat.
“BaraNusa menilai, setiap organisasi relawan yang melakukan tindakan pemecah belah bangsa harus ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi kelompok yang menyebar kebencian di tengah masyarakat,” tegas Luthfi, Senin (27/10).
BACA JUGA: Relawan Jokowi Tegas: Ijazah Jokowi Asli, Tangkap Penyebar Fitnah!
“Polri wajib menjalankan fungsinya menjaga persatuan dan ketertiban, termasuk bila relawan Jokowi Mania terbukti melakukan kegiatan yang mengganggu stabilitas nasional,” tambahnya.
Menurut Luthfi, berbagai pernyataan dan aksi oknum relawan yang bersifat provokatif dan bernada politisasi telah mengganggu kerukunan sosial. “Relawan seharusnya menjadi ujung tombak dukungan politik yang konstruktif dan sosial, bukan alat penyebar konflik,” ujarnya.
Luthfi juga menyerukan agar aparat menelusuri aliran dana, aktivitas internal, serta dampak nyata yang ditimbulkan JoMan di masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi kunci agar organisasi relawan tetap berada di koridor hukum.
Publik Menanti Langkah Polri
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembubaran Jokowi Mania. Pihak JoMan pun belum merespons tudingan bahwa aktivitasnya bersifat provokatif dan memecah belah bangsa.
BaraNusa berharap Polri segera bertindak untuk menegakkan ketertiban, persatuan, dan supremasi hukum, sehingga relawan politik kembali menjadi instrumen positif bagi masyarakat dan negara.
“Relawan politik harus menjadi teladan integritas. Bila tidak, pemerintah dan aparat hukum wajib mengambil langkah tegas demi menjaga persatuan bangsa,” pungkas Luthfi. (red).















