Jakarta, Politikindo — Proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Lembaga yang berada di garis depan dalam membaca dinamika sosial serta potensi gangguan stabilitas wilayah ini diingatkan agar tidak menjadi arena kepentingan politik praktis oleh partai mana pun.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini menegaskan bahwa FKDM memiliki mandat strategis dalam pendeteksian, identifikasi, analisis, hingga penyajian informasi mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Laporan FKDM menjadi salah satu bahan penting bagi Kesbangpol untuk diteruskan kepada Gubernur guna menentukan langkah strategis pemerintahan.
Divisi Advokasi Hukum dan HAM Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Furqon mengingatkan bahwa proses rekrutmen FKDM harus dijalankan secara profesional, ketat, dan benar-benar bebas dari kepentingan politik.
“Kesbangpol harus sangat teliti. Yang masuk FKDM harus sesuai standar, bukan karena titipan atau kedekatan politik. Prosesnya harus clear and clean dari pengaruh partai mana pun,” tegas Furqon.
Ia menekankan bahwa membaca karakter sosial masyarakat dan memahami potensi kerawanan wilayah membutuhkan pengalaman panjang, bukan sekadar penunjukan instan. Sebab itu, Kesbangpol harus mampu membedakan anggota FKDM yang sudah memiliki rekam kinerja baik dan layak dipertahankan dengan calon baru yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
Furqon juga menyebut bahwa kesalahan rekrutmen dapat berdampak serius, bukan hanya pemborosan anggaran tetapi juga terganggunya arus informasi strategis yang sangat dibutuhkan pemerintah provinsi.
“Informasi, analisis lingkungan, dan rekomendasi FKDM adalah bahan penting bagi pemerintah daerah. Jangan sampai kualitasnya turun gara-gara proses rekrutmen disusupi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan harapan agar FKDM DKI Jakarta dapat bekerja maksimal sesuai arahan Gubernur melalui Kepala Dinas Kesbangpol.
“Semoga FKDM tetap profesional, objektif, dan benar-benar menjalankan mandatnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Furqon. (red).















