Jakarta, Politikindo — Polemik blokir tanah 66 hektare di Sunter Jaya, Jakarta Utara, kembali memanas. Warga yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum akhirnya mengadu ke Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, Kamis (11/12).
Pemblokiran tanah oleh BPN Jakarta Utara itu sudah menahun dan menghantam kepentingan warga—mulai dari pengurusan sertifikat, pengembangan kawasan, hingga kepastian hukum atas tanah yang mereka beli secara sah.
Pertemuan ini digelar sehari setelah terbitnya Surat Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/2898/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Pangdam Jaya, Mayjen TNI Didid Yusnadi, M.Si. Surat itu secara tegas meminta penghapusan catatan blokir atas tanah TNI AD c.q Kodam Jaya yang selama ini menjadi alasan BPN menahan pelayanan.
Intinya: Kodam sudah melepas. Bola sekarang sepenuhnya di tangan BPN.
Kodam: Tidak Ada Lagi Dasar untuk Blokir
Dalam surat itu, Kodam Jaya menjelaskan tanah Sunter tidak lagi berada dalam proses internal TNI, tidak sedang bersengketa, dan tidak ada lagi alasan hukum mempertahankan blokir. Dengan demikian, BPN dipersilakan melanjutkan prosedur pertanahan sesuai aturan, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017.
Namun hingga kini, BPN Jakarta Utara belum mengeluarkan satu pun surat resmi yang menyatakan pencabutan blokir.
Darmadi: Jangan Rugikan Rakyat Terus-Menerus
Darmadi Durianto menegaskan persoalan ini tak boleh lagi dibiarkan menggantung.
“Surat Pangdam sudah sangat jelas. Blokir harus dicabut. Saya minta BPN Jakarta Utara segera bertindak. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban,” tegas Darmadi.
Ia mengatakan tanah tersebut dibeli warga secara sah, disertai bukti lengkap. Mempertahankan blokir sama saja menabrak rasa keadilan masyarakat.
Darmadi berjanji akan mengawal persoalan ini sampai BPN benar-benar menindaklanjuti.
BACA JUGA: Warga Sunter Jaya Desak Menteri ATR/BPN Cabut Pemblokiran Tanah yang Dinilai Cacat Hukum
Warga: Kami Sudah Terlalu Lama Menunggu
Warga Sunter Jaya menjelaskan pemblokiran tanpa kejelasan telah mengacaukan hidup mereka. Akses administrasi tertutup, pembangunan terbengkalai, dan mereka hidup dalam ketidakpastian.
Meski sudah berkali-kali melakukan aksi, surat-menyurat, hingga pertemuan dengan Kodam dan BPN, blokir tetap bertahan seperti tidak tersentuh.
Aktivis ’98: Jangan Sekali-Kali Akali Rakyat!
Aktivis ’98 Edysa Girsang, atau akrab disapa Eki, menyoroti keras sikap BPN yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Menurut Eki, surat dari Kodam Jaya memang positif, tapi belum cukup untuk membuat warga percaya sepenuhnya.
“Yang keluar baru surat permohonan Pangdam ke Kasad. Itu surat internal, bukan surat pencabutan klaim atas tanah rakyat Sunter Jaya ke BPN. Jadi jangan dibolak-balik,” tegas Eki.
Ia menyebut warga tetap waspada karena BPN belum mengeluarkan dokumen resmi.
“BPN belum mengeluarkan surat pencabutan blokir. Jadi bagaimana warga bisa percaya? Jangan akali rakyat! Hak atas tanah itu harga diri rakyat,” kata Eki dengan nada keras.
Eki juga mengingatkan bahwa rakyat Sunter Jaya tidak akan diam jika persoalan ini hanya disikapi sebatas formalitas untuk meredam aksi.
“Rakyat Sunter Jaya tidak bisa dibungkam. Kalau ini hanya mau melunakkan perlawanan warga, mereka salah besar,” ujarnya.
Warga Berharap Pemerintah Turun Tangan
Warga menaruh harapan besar pada dukungan politik DPR dan pengawasan publik agar BPN bergerak cepat, tidak lagi bersembunyi di balik alasan administratif.
Mereka menegaskan kembali: tanah 66 hektare itu dibeli secara sah, mereka punya bukti, dan tidak ada lagi alasan menahan hak rakyat. (red).















