Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Warga Sunter Jaya Desak Menteri ATR/BPN Cabut Pemblokiran Tanah yang Dinilai Cacat Hukum

166
×

Warga Sunter Jaya Desak Menteri ATR/BPN Cabut Pemblokiran Tanah yang Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Edysa Girsang alias Eki Saat Berorasi Di atas Mobil Komando (Foto Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (10/12). Mereka menuntut Menteri ATR/BPN turun tangan langsung untuk menghapus pemblokiran layanan pertanahan atas sekitar 66 hektare tanah yang mencakup lebih dari 5.000 bidang, yang dinilai cacat prosedur dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Pemblokiran tersebut diterapkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan permintaan Kodam Jaya, yang mengklaim area tersebut sebagai aset negara melalui data SIMAK BMN. Warga menyebut langkah ini tidak sesuai dengan aturan pertanahan yang berlaku.

Example 300x600

Pemblokiran Dianggap Menyalahi Aturan dan Melebihi Batas Waktu

Warga menegaskan bahwa pemblokiran itu tidak mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang menetapkan pemblokiran pihak ketiga hanya berlaku 30 hari dan harus diperpanjang melalui penetapan pengadilan. Namun dalam kasus Sunter Jaya, pemblokiran:

  • Telah kedaluwarsa,
  • Tidak pernah diperpanjang secara legal,
  • Namun tetap dipertahankan oleh BPN.

Selain itu, BPN Jakarta Utara disebut memasukkan blokir ke peta kerja tanpa batas teknis yang jelas dan tanpa pengukuran, sementara buku tanah warga tidak pernah mendapatkan catatan blokir. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi serius.

Janji Pembukaan Blokir Tak Sesuai Harapan Warga

Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya menyatakan kekecewaannya atas sikap BPN Jakarta Utara yang sebelumnya menjanjikan pembukaan blokir dalam satu minggu, namun kemudian menunda dengan alasan menunggu analisis Tim Terpadu/BPK.

Warga menilai penundaan ini memperpanjang ketidakpastian dan menghambat hak layanan administrasi pertanahan.

Pertemuan dengan BPN Dinilai Belum Memberikan Kepastian

Dalam keterangan tambahan, warga Sunter Jaya menjelaskan bahwa pertemuan terakhir dengan BPN dan pihak terkait masih jauh dari harapan.

Menurut mereka:

“Sebenarnya dari pertemuan hanya keluar surat permohonan dari Pangdam Jaya ke Kasad untuk penghapusan blokir tanah kami. BPN pun tidak mengeluarkan surat resmi yang mengatakan pembukaan blokir dan pelayanan kembali dibuka. Dan ini tak membuat kami warga percaya 100 persen.”

mereka menilai langkah tersebut belum cukup karena tidak menyentuh inti persoalan, yakni pencabutan blokir secara administratif oleh BPN.

“Rakyat Sunter Jaya tetap waspada dan tidak akan diam jika ini hanya sekadar cara melunakkan aksi penolakan kami. Bagi kami, tanah hak kami adalah harga diri kami yang harus kami pertahankan.”

Mereka juga menegaskan bahwa:

“Surat Pangdam ke Kasad adalah surat internal, bukan surat pencabutan klaim atas tanah rakyat Sunter Jaya kepada BPN.”

Tiga Tuntutan Resmi Kepada Menteri ATR/BPN

Warga Sunter Jaya tetap menyampaikan tiga tuntutan pokok:

  1. Menghapus seluruh pemblokiran administratif di peta kerja BPN Jakarta Utara.
  2. Mendesak Kodam Jaya mencabut permohonan blokir dan mengoreksi klaim aset BMN.
  3. Memastikan proses tim independen (BPK/BPKP) tidak menghambat layanan pertanahan bagi pemilik sertifikat sah.

Aktivis ’98: Pemerintah Jangan Menyembunyikan Kesalahan Administratif

Aktivis’98, Edysa Girsang (Eki), kembali mengkritisi proses yang dianggap tidak transparan dan tidak berpihak kepada kepastian hukum rakyat.

Eki menyoroti tindakan BPN yang belum mengeluarkan surat resmi pembukaan blokir meski telah terjadi pertemuan dan komunikasi dengan aparat terkait.

“Warga benar untuk tetap waspada. Surat internal dari Pangdam ke Kasad bukanlah dokumen yang memiliki konsekuensi hukum bagi BPN. Itu bukan pencabutan klaim, hanya komunikasi antarinstansi,” ujar Eki.

Ia juga menegaskan bahwa negara wajib memberikan kepastian hukum, bukan membuat warga menggantungkan nasib pada surat internal antar institusi.

“Pemerintah jangan menyembunyikan kesalahan prosedurnya. Kalau blokir memang tidak sesuai aturan, hapus. Jangan beri harapan setengah-setengah. Rakyat sudah terlalu sering jadi korban administrasi yang keliru,” tegasnya.

Eki menambahkan bahwa tanah adalah hak dan sumber penghidupan warga, sehingga pemerintah tidak boleh abai.

“Ini menyangkut martabat rakyat. Jika BPN belum mengeluarkan surat resmi, berarti belum ada keputusan. Dan warga berhak menuntut itu.”

Warga Siap Menggelar Aksi Lanjutan

Paguyuban menegaskan akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada keputusan konkret dalam waktu dekat, mereka siap menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *