Depok, Politikindo — Penggusuran 92 bangunan liar di Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/11) oleh Satpol PP Kota Depok menuai kritik keras dari Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa).
Menurut Muhammad Nuryadi Syafei alias Pei, Humas BaraNusa, tindakan aparat tersebut lebih menyerupai penindasan terhadap rakyat kecil dibanding solusi nyata atas masalah kemacetan.
“Bangunan-bangunan itu dihuni oleh masyarakat yang mencari nafkah. Menggusur dengan excavator dan palugodam tanpa ada alternatif tempat tinggal yang layak adalah bentuk kekerasan terhadap warga miskin kota,” ujar Pei dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
BACA: Satpol PP Depok Bongkar 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam
Pei menambahkan, Satpol PP seharusnya menempuh solusi manusiawi, misalnya relokasi dengan fasilitas pengganti atau pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar meratakan bangunan demi kelancaran lalu lintas.
“Kalau tujuannya kemacetan, Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas sementara, bukan membongkar rumah warga yang jadi tempat mencari nafkah. Ini bukan solusi, ini penggusuran tanpa hati nurani,” tegas Pei.
Pei juga menyoroti keterbatasan komunikasi antara pemerintah dan warga sebelum penggusuran. Pei menilai Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga yang dikirim Satpol PP hanyalah formalitas, karena mayoritas warga tidak memiliki alternatif tinggal lain.
“Pemerintah harus sadar, tindakan represif semacam ini memperlebar kesenjangan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik baru,” katanya.
Pei menegaskan, BaraNusa akan memantau dan mengadvokasi warga terdampak, agar hak-hak mereka tetap terlindungi, serta mendorong pemerintah kota Depok untuk mencari solusi jangka panjang yang adil dan manusiawi. (red).

















