Depok, Politikindo — Satpol PP Kota Depok membongkar 92 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Rabu (26/11). Penggusuran dilakukan menggunakan excavator dan menyasar bangunan yang berdiri di trotoar maupun sempadan sungai.
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, mengatakan seluruh bangunan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022. Sebelum penertiban paksa, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga kepada pemilik maupun penghuni, namun sebagian enggan membongkar secara sukarela.
“Alhamdulillah semuanya berjalan baik, lancar, kondusif, dan aman,” ujar Agus di lokasi.
BACA: Kasus Perselingkuhan Inara Rusli Memanas, Kini Polisikan Insanul Fahmi atas Dugaan Penipuan
Keberadaan bangunan liar disebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Raya Citayam, karena banyak bangunan menjorok ke badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Pantauan wartawan menunjukkan proses pembongkaran melibatkan satu unit excavator untuk meratakan bangunan di trotoar hingga aliran sungai. Sejumlah personel Satpol PP juga menghancurkan bangunan semi permanen menggunakan palugodam.
Hingga pukul 10.49 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung. Sebagian besar bangunan sudah ditinggalkan pemiliknya, sehingga kegiatan berjalan kondusif tanpa perlawanan. Meski keberadaan excavator sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat, tidak terjadi kemacetan parah. (red).















