Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Benang Kusut Ancol, Fredie Tan, dan Jejak Dugaan Korupsi Belasan Triliun yang Menghilang di Jakarta

320
×

Benang Kusut Ancol, Fredie Tan, dan Jejak Dugaan Korupsi Belasan Triliun yang Menghilang di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ancol Beach City (Foto Istimewa).
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Di balik gemerlap kawasan wisata Ancol, tersimpan rangkaian perkara hukum yang sejak 2019 menyisakan tanda tanya besar. Tiga gugatan perdata dan satu praperadilan menyangkut sengketa pembangunan Music Stadium Ancol membuka tabir persoalan yang jauh lebih gelap: dugaan manipulasi akta, pemutusan kontrak misterius, hingga dugaan aliran dana proyek-proyek BUMD DKI Jakarta yang nilainya ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.

Semua mengerucut pada satu nama: Fredie Tan alias Awi, pengusaha yang terhubung dengan sejumlah perusahaan yang diketahui menjalin kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), hingga PD Pasar Jaya.

Example 300x600

Tiga Gugatan Perdata yang Menggetarkan PN Jakut

Pada Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima tiga gugatan perdata yang semuanya diajukan oleh PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).

  1. Gugatan 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr
    Tergugat: Budi Karya Sumadi (mantan Dirut Jakpro), Fredie Tan Awi.
    Turut Tergugat: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
  2. Gugatan 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr
    Tergugat: PT Wahana Agung Indonesia Propertindo.
  3. Gugatan 772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr
    Tergugat: PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, Fredie Tan.
    Turut Tergugat: Edison Lingga.

Ketiga perkara ini bermuara pada satu perselisihan besar: dugaan manipulasi perjanjian kerja sama pembangunan Music Stadium ABC Ancol yang menyebabkan MEIS merugi hingga Rp300 miliar.

Praperadilan: Kasus Pidana yang Mendadak “Dimatikan”

Selain perkara perdata, pada November 2019 juga teregistrasi Praperadilan 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan terhadap Fredie Tan dalam laporan pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atas laporan Hendra Lie.

Kuasa hukum MEIS kala itu, Tonin Tachta Singarimbun, menegaskan ada dugaan manipulasi akta, pemalsuan keterangan autentik, penggunaan surat palsu, serta penggelapan. Laporan resminya teregister sebagai LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM.

Tonin menyebut pola yang sama: perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Fredie Tan diduga digunakan sebagai “kendaraan” untuk keluar–masuk proyek BUMD DKI.

Empat Perseroan, Satu Nama

Dalam dokumen perkara, Fredie Tan terhubung dengan empat perusahaan:

  1. PT Putra Teguh Perkasa Propertindo
  2. PT Wahana Agung Indonesia (WAI)
  3. PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS)
  4. PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP)

Keempatnya bergiliran menjadi pihak dalam perjanjian-perjanjian dengan Ancol. Polanya repetitif: putus kontrak muncul perusahaan baru, tanda tangan kontrak baru.

Tonin menilai pola ini bukan kebetulan.

“Ada kejanggalan serius dalam penandatanganan akta. Pemutusan dan pengalihan kontrak dilakukan tanpa penjelasan transparan,” tegas Tonin.

Pertanyaan Besar: Mengapa Ancol Mengizinkan Pola Ini?

Yang paling mengusik adalah keterlibatan nama-nama pejabat BUMD saat itu, terutama Budi Karya Sumadi (eks Dirut Jakpro & Dirut PJA sebelum menjabat Menteri).

Tonin menunjukkan fakta bahwa:

  • Kontrak diputus 16 November 2006,
  • Namun empat bulan kemudian (26 April 2007) muncul akta baru membuka kembali kerja sama dengan entitas lain yang tetap berada dalam lingkar Fredie Tan.

Lebih janggal lagi, setelah akta notaris diteken, muncullah perjanjian di bawah tangan pada 28 Agustus 2009, ditandatangani berbagai pihak yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan sekaligus.

“Bagaimana mungkin akta autentik berubah menjadi perjanjian bawah tangan? Apa motif di balik putus–sambung yang berulang ini?” ujar Tonin.

Investasi Rp300 Miliar Hilang Begitu Saja

Pada 26 Mei 2014, akses menuju Music Stadium dikunci dengan gembok. Operasional MEIS berhenti total hanya dua tahun setelah menanam investasi 25 tahun.

Kronologi semakin janggal ketika:

  • MEIS tidak diberikan izin HO oleh PJA,
  • namun justru dilaporkan ke Polisi dan Satpol PP karena “tidak memiliki HO”,
  • sementara pihak yang menghambat HO adalah perusahaan yang terhubung dengan Fredie Tan.

“Hanya dua tahun berjalan dari kontrak 25 tahun. Ini bukan sekadar wanprestasi—ini perbuatan melawan hukum,” ujar Tonin.

Muncul di Pengadilan 2025, Fredie Tan Mengaku “Tidak Tahu Pernah Jadi Tersangka”

Pada Juli 2025, publik terperanjat ketika Fredie Tan muncul sebagai saksi dalam sidang pidana 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr, kasus yang justru menyeret whistleblower Hendra Lie sebagai terdakwa pencemaran nama baik.

Padahal, Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 — lengkap dengan nomor surat penetapan pengadilan.

Kuasa hukum Hendra, Hendri Yosodiningrat, membeberkan bukti itu di pengadilan. Fredie tetap bersikeras “tidak tahu”.

Temuan Ombudsman: Diduga Ada Kerugian Negara

Ombudsman RI mengeluarkan dua dokumen penting:

  • LAHP No. 0173/LM/IV/2020/JKR (2020)
  • Rekomendasi Ombudsman 2014

Keduanya memuat dugaan:

  • kerjasama BUMD DKI tidak sehat,
  • potensi kerugian negara,
  • mark down dan mark up aset,
  • penggelapan aset BUMD,
  • pengelolaan aset tanpa tender,
  • serta konflik kepentingan pejabat—termasuk nama pejabat Kejagung dan pejabat BUMD yang juga menjadi komisaris perusahaan Fredie Tan.

Kompak Indonesia: Kerugian Negara Ditaksir Belasan Triliun

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, menyebut daftar aset yang terkait dugaan penyimpangan setidaknya mencakup 14 lokasi strategis, termasuk Pulomas Race Course, MUARA Karang, PIK, TOHO, pasar HWI, hingga Ancol Beach City.

“Kami menduga kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah,” tegas Gabriel.

Gabriel menyebut ada minimal 7 perusahaan milik Fredie Tan yang bekerja sama dengan BUMD DKI sejak 2002.

Semua temuan Ombudsman dilaporkan ke Pemprov DKI dan KPK sejak 2014–2025. Namun tak satupun kasus tuntas.

Mengapa Kasus Ini “Tenggelam”?

Pola yang muncul:

  • Penetapan tersangka 2014 → dihentikan tanpa alasan jelas.
  • Gugatan perdata 2019 → berjalan lambat.
  • Praperadilan 2019 → tidak berhasil membuka kembali penyidikan.
  • Laporan Ombudsman 2014 & 2020 → dianulir diam-diam.
  • Laporan Kompak ke Gubernur DKI dan KPK Maret 2025 → tanpa kabar.

Gabriel mendesak Gubernur DKI Pramono Anung dan KPK membuka ulang seluruh berkas.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini soal kerugian negara dan tata kelola BUMD. Pemprov DKI wajib bertindak.”

Aroma Keterlibatan Pejabat

Nama Budi Karya Sumadi kembali muncul dalam sidang kasus DJKA pada Januari 2025. Seorang pejabat diduga menyebut adanya “tugas pengumpulan dana” Rp5,5 miliar di tahun 2019 untuk kebutuhan politik nasional.

Kini KPK berencana memeriksa kembali Budi Karya.

Pertanyaannya:

Apakah pola putus-sambung kontrak di Ancol dan dugaan penggelapan aset BUMD memiliki keterhubungan dengan jejaring bisnis-politik?

Ujian Integritas Pemprov DKI dan Penegak Hukum

Investigasi ini menggambarkan pola yang berulang:

  • perusahaan dipakai sebagai kendaraan,
  • aset publik dikelola tanpa transparansi,
  • laporan hukum dibungkam,
  • whistleblower dikriminalisasi,
  • pejabat BUMD dan swasta ditengarai bekerja berkelindan.

Kompak Indonesia menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Pramono Anung membersihkan praktik kotor di BUMD DKI.

Selama laporan-laporan ini dibiarkan tanpa kejelasan, kerugian negara dan hilangnya aset publik akan terus menjadi luka terbuka di jantung ekonomi Jakarta. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *