Jakarta, Politikindo – Memasuki satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti arah kebijakan dan dinamika reformasi lembaga penegak hukum, khususnya Polri.
IMM menilai wacana reformasi yang tengah ramai diperbincangkan saat ini lebih banyak dikendalikan kepentingan politik, ketimbang semangat pembenahan institusional yang murni.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menegaskan, serangkaian komentar publik dari politisi dan pengamat yang mendorong restrukturisasi Polri—termasuk usulan menempatkannya di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pertahanan—justru berpotensi melemahkan independensi Polri.
“Kami melihat bahwa usulan-usulan seperti menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau Menhan itu tidak solutif. Justru menghilangkan independensi Polri yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keamanan nasional,” tegas Riyan.
Reformasi Harus Menyeluruh
IMM menekankan, kritik dan desakan reformasi yang hanya diarahkan kepada Polri mengandung bias dan berpotensi menimbulkan distorsi publik. Reformasi sejati, kata Riyan, harus menyentuh seluruh institusi negara, termasuk TNI, KPK, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya, bukan hanya Polri.
“Lebih baik satu tahun tanpa politisi ketimbang sehari tanpa polisi. Kami mendukung tegaknya independensi Polri dan reformasi kepolisian. Agenda reformasi juga harus ditegakkan di instansi-instansi lainnya seperti TNI, KPK, Jaksa, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Bahaya Reformasi yang Sarat Kepentingan Politik
Dalam satu tahun pertama Kabinet Merah Putih, IMM mencatat adanya arus opini yang mencoba menggiring reformasi kelembagaan menjadi instrumen politik, bukan pembenahan sistemik. Hal ini, menurut Riyan, berbahaya karena akan menjauhkan publik dari semangat reformasi yang sesungguhnya, yaitu membangun sistem hukum dan penegakan keadilan yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
IMM menekankan, independensi Polri harus dijaga, dan agenda reformasi harus dijalankan merata di seluruh lembaga negara agar penegakan hukum tidak menjadi alat kepentingan politik sesaat. (red).















