Jakarta, Politikindo – Kasus hilangnya tumbler Tuku di KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung kini berakhir tragis bagi pemiliknya sendiri, Anita Dewi. Alih-alih mendapat simpati, Anita justru dipecat dari pekerjaannya di PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempatnya bekerja.
Melalui akun Instagram resmi @daidanutama, manajemen mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita pada Kamis (27/11). Alasan resmi? Tindakan Anita disebut “tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan”.
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis manajemen.
BACA : BaraNusa Desak Bobby Nasution Mundur, Gara-gara Banjir Bandang dan Sejumlah Polemik
Lebih ironis lagi, kasus ini juga menyeret petugas KAI dan bahkan suami Anita, Alvin Harris, karyawan Roemah Koffie, ikut terdampak. “Kami memastikan setiap langkah yang kami tempuh berlandaskan kebenaran dan kebaikan,” tulis manajemen Roemah Koffie, sambil menenangkan warganet yang heboh menuntut Alvin dipecat.
Kisah bermula ketika Anita kehilangan tas berisi tumbler Tuku di KRL. Tas sempat ditemukan petugas di gerbong wanita Stasiun Rawa Buntu dan dikirimkan foto ke Anita. Namun saat pengambilan di Stasiun Rangkasbitung, tumbler itu sudah hilang. Anita pun curhat di media sosial hingga viral.
Petugas KRL bernama Argi membela diri, mengatakan ia hanya menerima tas dari petugas lain dan meletakkannya di ruang jaga karena stasiun ramai. Argi bahkan menawarkan penggantian tumbler, namun ditolak Anita dan suaminya. Kini Argi kehilangan satu-satunya sumber penghasilannya setelah kasus ini viral.
Netizen pun ramai-ramai mempertanyakan: “Tumbler hilang, yang dipecat malah pemiliknya?”
Ini kasus yang membuktikan satu hal: di era media sosial, viral bukan berarti benar, tapi bisa berujung PHK. (red).

















