Jakarta, Politikindo – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai beberapa hari lalu terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (22/10) di beberapa lokasi.
“Terkait penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang, Jumat (24/10).
Anang enggan membeberkan secara detail lokasi yang digeledah maupun pihak-pihak yang terkait, karena status perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” jelasnya.
“Beberapa dokumen ya pasti diamankan dari penggeledahan, itu saja,” tambahnya.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Anang kembali menegaskan pihaknya tidak dapat merinci identitas saksi maupun isi pemeriksaan.
“Yang jelas ini proses penyidikan. Penyidik sudah melakukan beberapa langkah hukum, salah satunya penggeledahan untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum berikutnya,” terang Anang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi ekspor POME pada 2022, yang menurut Kejagung, tengah ditangani secara serius demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. (red).















