Jakarta, Politikindo – Nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengambang, setelah pemerintah mengisyaratkan wacana pembubaran dan pengalihan fungsi ke Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Hingga kini, keputusan akhir sepenuhnya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris BP BUMN, Rabin Indrajad Hattari, menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini membutuhkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Tanpa Perpres tersebut, status kementerian tetap berjalan seperti biasa.
“Di situ (Kementerian BUMN) tetap ngantornya,” ujar Rabin, Selasa (21/10).
UU Sudah Ada, Tapi Tindakan Nihil
Pemerintah sejatinya telah mengundangkan UU Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan bagi restrukturisasi kelembagaan BUMN. Revisi ini mencakup 84 pasal dan 11 poin krusial, termasuk penguatan kewenangan BP BUMN, larangan rangkap jabatan bagi menteri/wamen, dan pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna melalui BP BUMN.
Namun, publik masih melihat kebingungan struktural: kepala BP BUMN masih berkantor di kementerian lama, sementara keputusan strategis yang seharusnya sudah dijalankan justru tertunda karena menunggu tanda tangan Presiden.
Kelembagaan Baru atau Sekadar Papan Nama?
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pembubaran Kementerian BUMN akan benar-benar mendorong transparansi dan efisiensi, atau hanya menjadi penggantian papan nama tanpa perbaikan substansial?
Sejumlah pengamat menilai, lambannya keputusan ini memperlihatkan ketidakpastian politik yang merugikan BUMN, pegawai, dan publik. Banyak direksi perusahaan pelat merah yang kebingungan menata strategi, karena struktur baru belum jelas.
“Kalau hanya ganti nama tapi perilaku lama tetap, rakyat dan BUMN sama-sama rugi,” kata seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut identitasnya.
Publik Terjebak Ketidakpastian
Sementara itu, masyarakat luas tidak merasakan manfaat langsung dari wacana restrukturisasi ini. Harga listrik, BBM, dan biaya kebutuhan pokok tetap naik, sementara pemerintah sibuk menunda pengambilan keputusan penting.
Ketidakpastian ini menimbulkan kesan reformasi BUMN hanya untuk prosedur administratif, tanpa memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik maupun akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Rakyat hanya jadi penonton. BUMN seharusnya menjadi pelayan publik, tapi sekarang malah terjebak birokrasi yang tidak jelas arahnya,” tambah analis tersebut.
Kesimpulan
Pembubaran Kementerian BUMN adalah langkah besar yang bisa membawa perubahan positif bagi pengelolaan aset negara. Namun, jika tidak disertai keputusan tegas dari Presiden Prabowo, upaya ini hanya akan menjadi reformasi semu, yang membingungkan pegawai dan merugikan publik.
Pemerintah harus segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum, agar restrukturisasi BUMN tidak berakhir sebagai sandiwara birokrasi belaka. (red).














