Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Kementerian BUMN Menggantung: Lambannya Keputusan Prabowo Bikin Publik Bingung

172
×

Kementerian BUMN Menggantung: Lambannya Keputusan Prabowo Bikin Publik Bingung

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Foto Istimewa).
Example 468x60

Jakarta, Politikindo – Nasib Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengambang, setelah pemerintah mengisyaratkan wacana pembubaran dan pengalihan fungsi ke Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Hingga kini, keputusan akhir sepenuhnya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris BP BUMN, Rabin Indrajad Hattari, menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini membutuhkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Tanpa Perpres tersebut, status kementerian tetap berjalan seperti biasa.

Example 300x600

“Di situ (Kementerian BUMN) tetap ngantornya,” ujar Rabin, Selasa (21/10).

UU Sudah Ada, Tapi Tindakan Nihil

Pemerintah sejatinya telah mengundangkan UU Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan bagi restrukturisasi kelembagaan BUMN. Revisi ini mencakup 84 pasal dan 11 poin krusial, termasuk penguatan kewenangan BP BUMN, larangan rangkap jabatan bagi menteri/wamen, dan pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna melalui BP BUMN.

Namun, publik masih melihat kebingungan struktural: kepala BP BUMN masih berkantor di kementerian lama, sementara keputusan strategis yang seharusnya sudah dijalankan justru tertunda karena menunggu tanda tangan Presiden.

Kelembagaan Baru atau Sekadar Papan Nama?

Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pembubaran Kementerian BUMN akan benar-benar mendorong transparansi dan efisiensi, atau hanya menjadi penggantian papan nama tanpa perbaikan substansial?

Sejumlah pengamat menilai, lambannya keputusan ini memperlihatkan ketidakpastian politik yang merugikan BUMN, pegawai, dan publik. Banyak direksi perusahaan pelat merah yang kebingungan menata strategi, karena struktur baru belum jelas.

“Kalau hanya ganti nama tapi perilaku lama tetap, rakyat dan BUMN sama-sama rugi,” kata seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut identitasnya.

Publik Terjebak Ketidakpastian

Sementara itu, masyarakat luas tidak merasakan manfaat langsung dari wacana restrukturisasi ini. Harga listrik, BBM, dan biaya kebutuhan pokok tetap naik, sementara pemerintah sibuk menunda pengambilan keputusan penting.

Ketidakpastian ini menimbulkan kesan reformasi BUMN hanya untuk prosedur administratif, tanpa memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik maupun akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Rakyat hanya jadi penonton. BUMN seharusnya menjadi pelayan publik, tapi sekarang malah terjebak birokrasi yang tidak jelas arahnya,” tambah analis tersebut.

Kesimpulan

Pembubaran Kementerian BUMN adalah langkah besar yang bisa membawa perubahan positif bagi pengelolaan aset negara. Namun, jika tidak disertai keputusan tegas dari Presiden Prabowo, upaya ini hanya akan menjadi reformasi semu, yang membingungkan pegawai dan merugikan publik.

Pemerintah harus segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum, agar restrukturisasi BUMN tidak berakhir sebagai sandiwara birokrasi belaka. (red).

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *