Jakarta, Politikindo – Publik kembali dibuat geleng kepala oleh ulah para penyelenggara pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat komisioner lainnya akhirnya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya? Mereka kedapatan 59 kali naik jet pribadi dalam perjalanan dinas, dengan total biaya yang bikin sesak napas: Rp 90 miliar!
Lima orang yang kini disorot tajam itu adalah Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Mereka berdalih jet pribadi digunakan untuk “monitoring logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).” Tapi, menurut DKPP, alasan itu tidak terbukti sama sekali.
“Tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” tegas anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025).
Alih-alih ke daerah terpencil, para komisioner justru terbang ke tempat wisata seperti Bali, bahkan sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Semua perjalanan dilakukan dengan pesawat jet pribadi mewah Embraer Legacy 650 — pesawat kelas atas yang biasa dipakai para taipan atau pejabat superelit.
Uang Negara, Gaya Raja
Selama 59 kali perjalanan itu, anggaran yang dibakar mencapai Rp 90 miliar dari APBN. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat demokrasi, malah dipakai untuk gaya hidup ala sultan.
Ironisnya, ketika putusan dibacakan, Ketua KPU Afifuddin hanya memberikan komentar singkat:
“Kita hormati putusan DKPP,” katanya datar.
Sikap dingin ini memicu kemarahan publik. Di berbagai kanal media sosial, warganet ramai-ramai mengecam KPU yang dinilai tidak punya rasa malu dan empati di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
“Buruh masih ribut soal upah, rakyat antre beras murah, tapi pejabat KPU terbang pakai jet pribadi. Luar biasa,” sindir seorang pengguna X (Twitter).
Sanksi Etik yang Terlalu Lembek
Sanksi “peringatan keras” dari DKPP juga dianggap terlalu ringan. Banyak pihak menilai, pelanggaran ini bukan sekadar etik, tapi sudah masuk wilayah penyalahgunaan anggaran negara.
“Kalau benar Rp 90 miliar diambil dari APBN tanpa dasar kuat, mestinya bukan DKPP yang bertindak, tapi penegak hukum. Harusnya ini masuk ranah pidana korupsi,” ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hadi Susanto, seperti dikutip Rmol, Kamis (23/10).
Rakyat yang Selalu Disuruh Irit
Ironi makin terasa ketika pemerintah gencar menyerukan efisiensi dan penghematan anggaran, termasuk bagi lembaga-lembaga negara. Tapi justru, lembaga yang seharusnya menjaga integritas demokrasi malah jadi contoh buruk pemborosan.
“Rakyat disuruh hidup sederhana, tapi penyelenggara pemilu hidup bergelimang kemewahan,” ujar Hadi lagi.
Kini publik menanti tindak lanjut dari Komisi II DPR RI yang berencana memanggil jajaran KPU untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi ini. Jika DPR serius, bukan tidak mungkin kasus ini melebar ke ranah hukum.
Pelajaran Mahal untuk Demokrasi
Kasus jet pribadi Rp 90 miliar ini menjadi pelajaran pahit: integritas pemilu tak hanya soal netralitas hasil, tapi juga soal moralitas para penyelenggaranya. Bagaimana rakyat bisa percaya pada proses pemilu, jika uang mereka dipakai untuk kemewahan yang tak perlu? (red).














