Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomi

Ternyata Luhut dan Jokowi Yang Kasih Izin Bandara IMIP

113
×

Ternyata Luhut dan Jokowi Yang Kasih Izin Bandara IMIP

Sebarkan artikel ini
Proyek Whoosh Terjadi Di Era Pemerintahan Joko Widodo (Foto Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka-bukaan soal izin pembangunan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Menurutnya, izin awal diberikan semata-mata untuk mempermudah investor, bukan untuk operasional internasional.

Dalam catatannya Senin (1/12), Luhut menjelaskan bahwa bandara dibangun agar investor bisa lebih mudah mengakses wilayah Morowali dibanding dari Jakarta. “Keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor,” ujarnya.

Example 300x600

Izin tersebut memang diberikan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Praktik memberikan kemudahan bagi investor, kata Luhut, juga lazim dilakukan negara lain seperti Vietnam dan Thailand. “Jika mereka berinvestasi US$20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” imbuhnya.

BACA: Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Informasi Publik yang Dikecualikan, Bonatua Silalahi Gugat

Luhut menegaskan, izin yang diberikan hanya untuk penerbangan domestik. Artinya, bandara tersebut tidak memerlukan fasilitas bea cukai atau imigrasi. “Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.

Sorotan terhadap Bandara IMIP meningkat setelah pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara “tidak punya perangkat negara” sebagai anomali.

Bandara IMIP berbeda dengan Bandara Udara Maleo, yang juga berada di Morowali dan diresmikan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2018. IMIP berstatus khusus, klasifikasi teknis 4B, digunakan untuk penerbangan domestik, dan dikelola pihak swasta di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Namun, per Agustus 2025, status Bandara IMIP ternyata sudah menjadi internasional, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *