Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Informasi Publik yang Dikecualikan, Bonatua Silalahi Gugat

111
×

Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Informasi Publik yang Dikecualikan, Bonatua Silalahi Gugat

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden Ke delapan, Gibran Rakabuming Raka (Foto Istimewa).
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Polemik penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan dokumen tersebut masuk kategori informasi publik yang dikecualikan.

Penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University Of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sidang perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin mempertanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dokumen yang diminta Bonatua.

Example 300x600

Pegawai PPID Kemendikdasmen menjawab bahwa dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. “Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami adalah informasi yang dikecualikan,” jelasnya di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12).

Dijelaskan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Pengujian dilakukan untuk menilai konsekuensi jika informasi dibuka ke publik, dengan pertimbangan menutup informasi bisa melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

BACA: Citra Satelit Bongkar Deforestasi Brutal di Sumut, Walhi: Jangan Kambinghitamkan Cuaca!

Bonatua mengajukan permintaan dua dokumen kepada Kemendikdasmen, dengan alasan dokumen tersebut merupakan informasi publik. Dua dokumen itu adalah:

  1. Salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
  2. Salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Majelis menanyakan, “Yang dikecualikan yang mana, permintaan nomor 1 atau nomor 2?” Pegawai Kemendikdasmen menjawab, “Permintaan nomor 1 dan nomor 2.”

Kemendikdasmen juga menegaskan dokumen tidak bisa diberikan karena Bonatua tidak memenuhi persyaratan formulir yang telah ditetapkan, yakni formulir permintaan informasi dan formulir pernyataan pengguna informasi. Pegawai menjelaskan uji konsekuensi dokumen dilakukan sekitar bulan Juli 2025. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *