Bandung, Politikindo – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi, yang menyebut bahwa daerah rugi jika menyimpan kas daerah dalam bentuk giro di bank.
Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Menkeu Purbaya, yang menegaskan bahwa uang kas daerah tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito. Pernyataan yang kontradiktif tersebut membuat Dedi Mulyadi mempertanyakan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Nah, makanya saya katakan bahwa kas Rp 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan di deposito, tetapi di giro. Nah, hari ini beliau ngomongnya beda lagi. Rugi dong kalau disimpan di giro, karena bunganya kecil, harusnya di deposito gitu,” ujar Dedi di Kantor BPK Jabar, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Terbitkan 76 Izin Usaha Tambang untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Dedi menekankan, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan bunga bank sebagai pertimbangan dalam penyimpanan kas, karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa hari terakhir, Dedi dan Menkeu Purbaya saling berbalas komentar di media massa mengenai mekanisme penyimpanan kas daerah Provinsi Jawa Barat.
“Ya, kan nanti juga kami ketemu pasti. Ini kan bagaimana kami meluruskan sebuah pernyataan,” ungkap Dedi, yang mengaku belum sempat bertemu langsung dengan Purbaya untuk membahas masalah ini secara mendalam. (red).
















