Jakarta, Politikindo – Upaya hukum yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
BACA JUGA: Menteri PPPA Kecam Vonis Ringan TNI Aniaya Pelajar SMP di Deli Serdang
Dengan putusan ini, hakim menilai prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka sudah sesuai hukum dan sah secara formil.
Artinya, proses hukum terhadap Delpedro akan berlanjut ke tahap berikutnya di pengadilan.
Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Permohonan praperadilannya juga ditolak oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dengan alasan serupa — bahwa proses penetapan tersangka oleh kepolisian sah menurut hukum.
Dalam perkara pokok, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Delpedro bersama tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiganya adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka pelimpahan tahap II — berupa penyerahan tersangka dan barang bukti — segera dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivis dan lembaga bantuan hukum yang kerap vokal terhadap isu hak asasi manusia (HAM). Dengan putusan ini, Polda Metro Jaya kini punya landasan hukum kuat untuk membawa kasus Delpedro dan kawan-kawan ke meja hijau. (red).














