Jakarta, Politikindo – Konflik elite NU kembali memanas! Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah dan berlaku, termasuk pernyataan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Tajul Mafakhir itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” tegas Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dalam rapat itu diputuskan:
- KH Yahya diminta mundur dalam tiga hari.
- Jika tidak mundur, maka Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menambahkan, ada dugaan sabotase dalam proses stempel digital surat ini, yang sempat membuat surat dianggap tidak sah. “Dengan kondisi itu, dapat disimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ungkap Hidayat.
Namun, Gus Yahya balik menolak. Menurutnya, surat yang beredar tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU. Beberapa poin yang ia soroti:
- Surat belum ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen PBNU.
- Memuat watermark “DRAFT”, bukan surat final.
- QR Code tanda tangan menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
- Nomor surat tidak terdaftar di sistem verifikasi PBNU (https://verifikasi.nu.id/surat).
“Dengan demikian, surat yang beredar ini tidak memiliki kekuatan administrasi resmi PBNU. Kami imbau seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian dokumen,” tegas Gus Yahya.
Perseteruan ini menambah dinamika elite NU menjelang akhir tahun, dengan polemik yang melibatkan stempel digital, sabotase administrasi, dan otoritas keputusan muktamar. (red).
Sumber: NU Online















