Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkonomi

TNI Kerahkan Personel dan Alutsista Jaga Kilang Pertamina, Ada Apa?

176
×

TNI Kerahkan Personel dan Alutsista Jaga Kilang Pertamina, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
TNI menurunkan personel dan alutsista untuk menjaga kilang minyak PT Pertamina (Persero). (Foto Istimewa).
Example 468x60

Jakarta, Politikindo — Demi memastikan kesiapsiagaan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas), TNI menurunkan personel dan alutsista untuk menjaga kilang minyak PT Pertamina (Persero).

Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, saat memimpin apel kesiapsiagaan di Palembang, Selasa (2/12), menegaskan komitmen penuh TNI untuk mendukung Pertamina sebagai penyelenggara energi nasional.

Example 300x600

“Apel gabungan ini bertujuan memastikan kesiapan personel dan Alat Utama Sistem Persenjataan (alutsista) dalam mendukung pengamanan kilang, terminal bahan bakar, dan fasilitas operasi Pertamina yang termasuk kategori Obvitnas strategis,” ujar Ujang.

Ia menambahkan bahwa dukungan TNI sangat penting untuk menjaga stabilitas energi nasional serta mencegah potensi ancaman yang bisa mengganggu operasional Pertamina.

BACA: Ternyata Luhut dan Jokowi Yang Kasih Izin Bandara IMIP

Sebanyak 286 personel dari berbagai satuan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU ikut apel. Satuan yang terlibat antara lain: Pomdam II/Swj, Brigif 8/GC, Yonif 200/BN, Kodim 0418/Plg, Yonkav 5/DPC, Yonarhanud 12/SBP, Kikav 5/GCC, Lanal Palembang, dan Lanud Sri Mulyono Herlambang.

Puluhan unit alutsista juga ditampilkan, termasuk Rantis Anoa, Ranpur LML, Jeep Maung, Kendaraan Patwal, hingga Fire Truck Pertamina, sebagai bagian dari kesiapan operasional.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, TNI akan ditugaskan menjaga kilang dan terminal milik Pertamina mulai Desember 2025. Menurut Sjafrie, Pertamina adalah industri strategis yang harus dijaga karena berhubungan langsung dengan kedaulatan negara.

Penempatan prajurit TNI untuk menjaga kilang dan terminal termasuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. (red).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *