Jakarta, Politikindo – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tiga program prioritas di Ibu Kota, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, tidak akan diubah meski terjadi efisiensi anggaran akibat pemotongan dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat senilai Rp15 triliun.
“Kehilangan DBH Rp15 triliun dari pusat ini cukup besar, tapi meski demikian, tiga hal ini yang tidak boleh diubah yakni KJP, KJMU, dan TPP ASN,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (25/10).
Program KJP saat ini menyasar 717.513 siswa di Jakarta. Pramono menekankan program ini sangat penting untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan meningkatkan kesempatan ekonomi mereka.
BACA JUGA: Pramono Anung Akui Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank Jakarta: “Betul Seribu Persen!”
Sedangkan KJMU menargetkan 16.920 mahasiswa, termasuk program S1 hingga S3, dengan tujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Ada satu anak yang memotong garis ketidakberuntungan. Anak ini nanti yang jadi lokomotif keluarga,” ucap Pramono.
Sementara itu, TPP ASN juga dipastikan tidak akan dipangkas karena berkaitan dengan kesejahteraan pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
“Saya ingin membuat mereka nyaman dalam kepemimpinan saya. Sejauh ini saya tidak membawa orang dari luar ke Balai Kota dan tidak memotong TPP atau tukin mereka,” kata Pramono, dikutip dari Antara.
Besaran TPP diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020. TPP diberikan setiap bulan sesuai kelas dan fungsi jabatan, berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja.
Beberapa besaran TPP yang diatur antara lain:
- Sekda DKI Jakarta: Rp127.710.000/bulan
- Kepala Biro: Rp55.170.000/bulan (kecuali Kepala Biro Kesejahteraan Sosial & Kerja Sama Daerah Rp51.570.000)
- Kepala Dinas: di atas Rp60 juta/bulan
- Wali Kota: Rp60.480.000/bulan; Wakil Wali Kota: Rp51.570.000/bulan
- Bupati: Rp62.370.000/bulan; Wakil Bupati: Rp51.570.000/bulan
- Camat: Rp39.960.000/bulan; Lurah: Rp27.000.000/bulan
Jabatan pelaksana tenaga ahli: Rp19.710.000/bulan; tenaga terampil Rp17.370.000/bulan; calon ASN Rp4.860.000/bulan
Pramono menegaskan, meski anggaran pusat berkurang, tiga program strategis ini tetap menjadi prioritas utama Pemprov DKI, guna menjaga pendidikan dan kesejahteraan ASN di Jakarta. (red).
















